SBUJPTL atau Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik. Sertifikat ini berguna untuk Kontraktor Listrik yang akan menjalankan proyek Pembangkit Tenaga Listrik, Transmisi, Distribusi, dan Instalasi Pemanfaatan di sektor ESDM. Jika perusahaan Anda bergerak di bidang ketenagalistrikan, maka Anda harus memiliki SBUJPTL.
Perusahaan yang dapat menjalankan kegiatan kelistrikan adalah BUMD, BUMN, Badan Layanan Umum, dan Koperasi yang berbadan hukum Indonesia dan berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik dan telah memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi bidang Kelistrikan. SBUJPTL diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang di Akreditasi atau ditunjuk oleh Menteri ESDM dengan proses sistem penilaian berdasarkan Kualifikasi dan Klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, serta pengalaman kerja sebelumnya.
Baca juga: Klasifikasi dan Kualifikasi BUJK di Indonesia
Penyelenggaraan usaha jasa penunjang tenaga listrik memiliki ruang lingkup dan jenis usaha yang diklasifikasikan ke dalam bidang dan sub bidangnya masing-masing, berikut pembahasannya.
Jenis Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Berdasarkan Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 Pasal 2, usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
- Konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;
- Pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;
- Pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;
- Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;
- Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik;
- Penelitian dan pengembangan;
- Pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik ketenagalistrikan;
- Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
- Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik, yaitu berupa:
- Pemeriksaan dan penilaian tingkat komponen dalam negeri di bidang ketenagalistrikan;
- Pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan;
- Pengelolaan lingkungan ketenagalistrikan;
- Pengendalian emisi gas rumah kaca ketenagalistrikan; dan
- Pemeriksaan dan penilaian kompensasi tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.
Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Berdasarkan Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, usaha jasa penunjang tenaga listrik diklasifikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang dan subbidang sebagai berikut.
- Pemeriksaan dan penilaian tingkat komponen dalam negeri di bidang ketenagalistrikan.
Usaha jasa ini diklasifikasikan dalam bidang:
- Pembangkitan tenaga listrik
- Transmisi tenaga listrik
- Distribusi tenaga listrik
2. Pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan.
Usaha jasa ini diklasifikasikan dalam bidang dan sub bidang sebagai berikut.
3. Pengelolaan lingkungan ketenagalistrikan.
Usaha jasa ini diklasifikasikan dalam bidang:
- Pemeriksaan lingkungan, terdiri dari sub bidang:
- Pembangkitan tenaga listrik; dan
- Transmisi tenaga listrik.
- Pengelolaan lingkungan, terdiri dari sub bidang:
- Pembangkitan tenaga listrik;
- Transmisi tenaga listrik;
- Distribusi tenaga listrik; dan
- Instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
4. Pengendalian emisi gas rumah kaca ketenagalistrikan.
Usaha jasa ini diklasifikasikan dalam bidang:
- Inventarisasi gas rumah kaca
- Mitigasi gas rumah kaca
5. Pemeriksaan dan penilaian kompensasi tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.
Baca juga: Cara mendapatkan SBUJK
Usaha jasa ini diklasifikasikan dalam bidang:
- Pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik
- Penilaian kompensasi tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik