Mon-Fri: 9.00am To 5.00pm
Follow on:

Ini Dia Daftar Klasifikasi Kontraktor di Indonesia

klasifikasi kontraktor

Dalam dunia konstruksi, memahami klasifikasi kontraktor merupakan langkah penting bagi siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, baik dari sisi pemilik proyek, pelaksana, hingga konsultan. Di Indonesia, klasifikasi kontraktor diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yang berfungsi mengelompokkan kontraktor berdasarkan kemampuan, spesialisasi pekerjaan, dan skala proyek yang dapat ditangani. 

Tujuan dari klasifikasi ini adalah untuk menjamin bahwa setiap proyek dikerjakan oleh kontraktor yang memiliki kompetensi, pengalaman, serta sumber daya yang sesuai dengan kebutuhan proyek tersebut. Klasifikasi kontraktor umumnya dibedakan berdasarkan subbidang pekerjaan, seperti bangunan gedung, pekerjaan jalan dan jembatan, mekanikal dan elektrikal, serta berbagai subklasifikasi lainnya. 

Apa itu Klasifikasi Kontraktor?

Klasifikasi kontraktor adalah pengelompokan badan usaha jasa konstruksi berdasarkan jenis pekerjaan (bidang dan subbidang) serta kemampuan usaha dalam menangani proyek konstruksi. Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kontraktor memiliki kompetensi, pengalaman, dan sumber daya yang sesuai dengan jenis dan skala proyek yang akan mereka kerjakan.

Daftar Klasifikasi Kontraktor di Indonesia

Berikut adalah daftar klasifikasi kontraktor di Indonesia yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) berdasarkan jenis pekerjaan dan bidang keahlian:

  1. Bidang Arsitektural (AR)

    Fokus pada pekerjaan desain dan pembangunan gedung.
    • AR101 – Bangunan Hunian
    • AR102 – Bangunan Non-Hunian
    • AR103 – Perawatan dan Renovasi Bangunan

  2. Bidang Sipil (SI)

    Mencakup pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bangunan air.
    • SI001 – Jalan dan Jembatan
    • SI002 – Irigasi dan Drainase
    • SI003 – Pelabuhan dan Dermaga
    • SI004 – Bendungan dan Prasarana SDA

  3. Bidang Mekanikal (MK)

    Berkaitan dengan instalasi sistem mekanik dalam bangunan.
    • MK001 – Instalasi HVAC (AC dan Ventilasi)
    • MK002 – Sistem Pemadam Kebakaran
    • MK003 – Elevator dan Eskalator

  4. Bidang Elektrikal (EL)

    Mengerjakan sistem kelistrikan dan instalasi elektronik.
    • EL001 – Instalasi Tenaga dan Penerangan
    • EL002 – Telekomunikasi dan Data
    • EL003 – Sistem Kendali Otomatis

  5. Bidang Spesialis (SP)

    Menangani pekerjaan dengan keahlian khusus.
    • SP001 – Interior dan Finishing
    • SP002 – Konstruksi Baja
    • SP003 – Waterproofing dan Peredam

  6. Bidang Tata Lingkungan (TL)

    Pekerjaan yang berkaitan dengan sanitasi, limbah, dan pengelolaan lingkungan.
    • TL001 – Jaringan Air Bersih
    • TL002 – Pengolahan Limbah dan Sampah
    • TL003 – Drainase Lingkungan

Demikian pembahasan mengenai Ini Dia Daftar Klasifikasi Kontraktor di Indonesia yang dapat menjadi panduan bagi para pelaku usaha jasa konstruksi untuk memahami bidang dan sub-bidang usaha yang sesuai dengan kapasitas serta kompetensinya. Memiliki klasifikasi yang tepat tidak hanya mempermudah dalam proses tender proyek, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memenuhi regulasi yang berlaku. 

Untuk mendukung legalitas dan profesionalisme usaha, setiap kontraktor wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), termasuk bagi pelaku di bidang ketenagalistrikan yang harus mengurus SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik). Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut atau mengurus SBUJPTL secara resmi dan mudah, silakan kunjungi website penyedia layanan resmi di pengurusansbujptl.com

Baca juga: Klasifikasi dan Kualifikasi BUJK di Indonesia

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Dapatkan promonya sekarang

× Apa yang bisa kami bantu?