Listrik pastinya sudah menjadi kebutuhan sehari-hari dalam kehidupan. Pemanfaatannya sudah bisa diaplikasikan dengan berbagai macam alat elektronik. Tetapi, dibalik itu listrik mengandung bahaya yang bisa mengancam keselamatan baik orang ataupun lingkungan atau keamanan bangunan dan isinya. Maka dari itu, setiap tenaga kerja kelistrikan dalam pemasangan, pengoprasian, pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik harus memiliki pengetahuan dan keterampilan K3 yang dibuktikan dengan sertifikat K3.
Ahli K3 listrik adalah tenaga teknis dari luar instansi yang ahli di bidang ketenagakerjaan yang memiliki keahlian di bidang K3 listrik yang ditunjuk oleh menteri atau pejabat yang dtunjuk. Beberapa peraturan yang mengatur tentang K3 Listrik, diantaranya:
- Dirjen No. KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 Kompetensi Ahli K3 Listrik
- Kep Dirjend No. 311 Tahun 2002 Kompetensi Teknisi K3 Listrik
- Permenaker No. 12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerja
Tugas dan Kewajiban Ahli K3 Listrik
Tugas ahi K3 listrik adalah memastikan keamanan dan keselamatan para pekerja yang terlibat dalam pekerjaan yang melibatkan risiko listrik. Berikut ini beberapa tugas dan kewajiban ahli K3 listrik.
- Identifikasi risiko dan pencegahan
Ahli K3 listrik harus menganalisa situasi kerja, mengidentifikasi sumber potensial bahaya listrik, dan mengembangkan strategi pencegahan untuk mengurangi risiko tersebut. Hal ini melibatkan peninjauan dokumen keselamatan yang ada, inspeksi lapangan dan konsultasi dengan para pekerja terkait. - Pelatihan keselamatan
Ahli K3 listrik harus menyediakan pelatihan untuk pekerjaan terkait penggunaan peralatan listrik, penanganan kabel, penghentian sumber listrik, dan produser darurat lainnya. Ahli K3 listrik bertanggung jawab untuk bekerja secara aman dengan listrik. - Pengembangan kebijakan dan prosedur keamanan
Ahli K3 listrik harus memastikan bahwa semua pekerja memahami dan mematuhi prosedur keselamatan yang sudah ditetapkan. Hal ini mencakup pembuatan rekomendasi tentang penggunaan alat pelindung diri yang sesuai, pelatihan yang tepat, dan langkah darurat yang harus diikuti dalam kasus kecelakaan. - Inspeksi dan audit keselamatan
Ahli K3 listrik harus melakukan inspeksi rutin dan audit keselamatan untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan yang sudah ditetapkan. Ahli K3 listrik harus memeriksa peralatan listrik, kabel dan instalasi listrik lainnya. - Pemantauan peraturan keselamatan
Ahli K3 listrik harus melakukan pemantauan peraturan keselamatan terbaru yang berlaku dalam industri dan memastikan perusahaan atau organisasi sudah bekerja sesuai dengan standar yang berlaku. - Investigasi insiden
Ahli K3 listrik akan menganalisa kejadian secara menyeluruh, mengumpulkan bukti dan berkoordinasi dengan tim investigasi untuk mengidentifikasi faktor penyebab dan memberikan apa saja yang diperlukan untuk menangani insiden yang serupa di masa depan. - Komunikasi dan pelaporan
Ahli K3 harus melaporkan secara berkala kepada manajemen mengenai kegiatan keselamatan, inspeksi, pelatihan dan perkembangan lainnya yang berkaitan dengan keamanan listrik.
Baca Juga : Peluang Kontraktor di Sektor Kelistrikan
Tujuan K3 Listrik
- Menciptakan tempat kerja yang sehat dan mengutamakan keselamatan untuk mendorong produktivitas.
- Melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain yang ada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik.
- Menciptakan instalasi listrik yang aman dan memberikan keselamatan bangunan beserta isinya.