
Memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) merupakan hal wajib bagi setiap perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. SBU ini menjadi bukti legal bahwa badan usaha yang sudah memenuhi persyaratan kompetensi dan kelayakan usaha sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Selain sebagai syarat mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta, SBU juga menunjukkan profesionalisme dan kredibilitas perusahaan di mata klien maupun mitra kerja.
Dalam praktiknya, setiap badan usaha perlu memahami bahwa SBU memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperbarui secara berkala agar tetap sah digunakan. Proses administrasi dan verifikasi yang melibatkan data perusahaan, tenaga kerja bersertifikat dan dokumen pendukung lainnya menjadikan pengelolaan SBU tidak bisa dilakukan secara mendadak. Oleh karena itu, kesadaran dalam memantau status SBU menjadi bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik. Dengan memastikan sertifikat ini selalu aktif, perusahaan dapat menjaga keberlanjutan operasional, menghindari hambatan dalam proses tender, serta mempertahankan reputasi di industri konstruksi yang semakin kompetitif.
Berapa Lama Masa Berlaku SBU?
Masa berlaku SBU (Sertifikat Badan Usaha) umumnya berlaku 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah jangka waktu itu habis, perusahaan wajib melakukan perpanjangan SBU agar sertifikatnya tetap aktif dan bisa digunakan untuk kegiatan usaha, terutama dalam mengikuti tender atau proyek pemerintah.
Selama masa berlaku tersebut, perusahaan juga perlu memastikan semua data dan persyaratan yang tercantum di SBU seperti tenaga ahli bersertifikat, klasifikasi bidang usaha, dan legalitas perusahaan tetap valid. Jika ada perubahan, biasanya harus segera dilaporkan atau diperbarui agar tidak jadi masalah saat proses audit atau verifikasi ulang.
Dampak Jika Perusahaan Terlambat Perpanjang SBU
Berikut ini beberapa dampak yang akan dirasakan jika perusahaan terlambat memperpanjang SBU:
Tidak Bisa Mengikuti Tender Proyek
Jika SBU sudah kedaluwarsa, perusahaan otomatis tidak dapat mengikuti tende baik di proyek pemerintah maupun swasta. Karena, salah satu syarat utama dalam proses tender adalah SBU yang masih aktif dan terdaftar di LPJK.Status Badan Usaha di LPJK Bisa Nonaktif
SBU yang tidak diperpanjang tepat waktu akan membuat status badan usaha menjadi nonaktif di sistem LPJK. Akibatnya, perusahaan tidak dapat melakukan registrasi atau pembaruan data hingga proses sertifikasi diperpanjang kembali.Risiko Sanksi Administratif atau Hukum
Menjalankan kegiatan konstruksi tanpa SBU yang masih berlaku bisa melanggar ketentuan peraturan jasa konstruksi. Dalam beberapa kasus, hal ini dapat berujung pada sanksi administratif, teguran, hingga pembekuan izin usaha.Kehilangan Kepercayaan Klien dan Mitra Kerja
Keterlambatan perpanjangan SBU bisa menimbulkan kesan bahwa perusahaan tidak disiplin dalam urusan legalitas. Hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan dari klien, rekanan, maupun calon partner bisnis.Gangguan Operasional dan Peluang Bisnis Hilang
Tanpa SBU aktif, perusahaan tidak hanya kehilangan kesempatan proyek baru, tetapi juga bisa terganggu dalam pelaksanaan proyek yang sedang berjalan karena kendala legalitas atau dokumen yang tidak valid.
Memahami masa berlaku SBU dan memastikan proses perpanjangan dilakukan tepat waktu adalah langkah penting untuk menjaga legalitas dan kelancaran operasional perusahaan konstruksi. Keterlambatan dalam memperpanjang SBU dapat berdampak pada terhentinya aktivitas proyek, kehilangan peluang tender, hingga sanksi administratif yang merugikan. Untuk memastikan perusahaan Anda tetap patuh dan siap bersaing dalam setiap peluang pekerjaan, percayakan proses pengurusan dan perpanjangan SBU kepada layanan profesional. Kunjungi Pengurusan SBUJPTL untuk mendapatkan pendampingan lengkap dan terpercaya.
Baca juga: Inilah Beberapa Kesalahan Umum dalam Pengajuan SBU yang Menyebabkan Penolakan
