Mon-Fri: 9.00am To 5.00pm
Follow on:

Apa saja Klasifikasi dan Kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU)?

kualifikasi sbu

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang dikeluarkan oleh OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi. Setiap penyedia jasa konstruksi asing dan lokal yang memberikan layanan jasa konsultan konstruksi yang bersifat umum dan spesialis termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC) harus memiliki Sertifikat Badan Usaha.

Baca juga: Memahami Regulasi SBU Jasa Konstruksi

Permohonan SBU konstruksi diajukan kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS dengan memilih perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan yang masuk ke portal perizinan PUPR dengan mengisi data badan usaha, data keuangan, penjualan tahunan, data tenaga kerja, peralatan, sistem manajemen mutu hingga sistem manajemen anti penyuapan. 

Kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) 

Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk memenuhi kualifikasi SBU, seperti:

  1. Akta pendirian. 
  2. Akta perubahan. 
  3. NPWP perusahaan. 
  4. Nomor Induk Berusaha. 
  5. Audit laporan keuangan badan usaha 2 tahun terakhir. 
  6. Tenaga kerja konstruksi
  7. Pengalaman proyek.
  8. Berita acara serang terima atau PHO proyek.
  9. RAB proyek. 

Klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Untuk mendapatkan sertifikasi SBU, perusahaan harus memenuhi beberapa kalsifikasi SBU, seperti:

  1. Klasifikasi tenaga kerja menengah
  • 1 orang penanggung jawab teknik badan usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli jenjang 7 atau jenjang muda sesuai dengan subklasifikasi SBU. 
  • 1 orang penanggung jawab klasifikasi badan usaha per sub klasifikasi dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli jenjang 6. 
  1. Klasifikasi tenaga kerja besar
  • 1 orang penanggung jawab teknik badan usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi jabatan ahli jenjang 8 atau ahli madya. 
  • 1 orang penanggung jawab klasifikasi badan usaha per sub klasifikasi dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli jenjang 7 atau ahli madya. 
  1. Kepemilikan peralatan yang sudah diupload ke https://simpk.pu.go.id/ atau dengan membuat surat pernyataan akan memenuhi peralatan pada https://simpk.pu.go.id/ dalam waktu 30 hari setelah SBU diterbitkan oleh LSBU:
  • 2 buah bukti kepemilikan peralatan per sub klasifikasi untuk menengah. 
  • 3 buah bukti kepemilikan peralatan per sub klasifikasi untuk besar. 
  • 5 buah bukti kepemilikan peralatan per sub klasifikasi untuk BUJKA.

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Dapatkan promonya sekarang

× Apa yang bisa kami bantu?