Mon-Fri: 9.00am To 5.00pm
Follow on:

Mengenal Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)

SKTTK

Apa itu SKTTK?

Berdasarkan permen ESDM No. 6 tahun 2021, Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan atau SKTTK adalah aturan, pedoman, atau rumusan suatu kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada persyaratan unjuk kerja yang dibakukan berdasarkan konsensus pemangku kepentingan. Proses penerbitan Sertifikat Kompetensi dilaksanakan melalui kegiatan sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan secara objektif agar dapat memberikan jaminan serta memperoleh keyakinan dan kepercayaan para pemangku kepentingan. Sertifikat Kompetensi ini wajib dimiliki oleh Tenaga Teknik Listrik dan dibutuhkan sebagai syarat pengajuan SBUJPTL & IUJPTL. Masa berlaku SKTTK atau Serkom adalah 3 tahun setelah diterbitkan dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis.

Dasar Hukum SKTTK

Berikut adalah dasar hukum sertifikasi SKTTK.

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
  2. Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
    • Setiap Tenaga Teknik dalam usaha Ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi (Pasal 44 ayat 6).
      1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
        • Tenaga Teknik dalam usaha penyediaan Tenaga Listrik wajib memenuhi Standar Kompetensi yang dibuktikan dengn Sertifikasi Kompetensi (Pasal 47 ayat 1)..
      1. Permen ESDM Republik Indonesia No.46 Tahun 2017, tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Listrik Ketenagalistrikan.
        • Setiap Tenaga Teknik dan Asesor yang bekerja pada Usaha Ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi (Pasal 27 ayat 1).
        • Untuk dapat memiliki Sertifikat Kompetensi (sesuai Pasal 27 ayat 1), Tenaga Teknik dan Asesor harus mengikuti Sertifikasi Uji Kompetensi (Pasal 28 ayat 1).
        • Sertifikat Kompetensi (sesuai Pasal 28 ayat 1) dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang telah mendapatkan Akreditasi dari Menteri ESDM (Pasal 29 ayat 1).

      Baca juga: Jenis Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Klasifikasinya

      Ruang Lingkup SKTTK

      SKTTK memiliki 4 ruang lingkup, diantaranya:

      • Pembangkitan tenaga listrik 
        Pembangkit tenaga listrik merupakan tenaga kerja yang bertugas untuk menghandle pekerjaan kelistrikan di area pembangkit listrik yang lokasinya jauh dari pemukiman, pabrik, dan daerah komersial.
      • Instalasi pemanfaatan tenaga listrik
        Instalasi pemanfaatan tenaga listrik merupakan tenaga ahli yang mempunyai pekerjaan untuk memastikan pemanfaatan tenaga listrik sampai ke konsumen akhir.
      • Transmisi listrik
        Transmisi listrik merupakan tenaga kompeten yang menjalankan tugas maintenance dan pengecekan berkala terhadap gardu utama (main substation).
      • Distribusi Listrik
        Distribusi listrik merupakan tenaga profesional yang melakukan maintenance dan memastikan distribusi listrik berlangsung dengan baik ke konsumen.

      (Serkom)

      Untuk mendapatkan sertifikat kompetensi tenaga teknik listrik harus mengikuti beberapa proses sertifikasi yang dikelola oleh Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan. Proses ini meliputi:

      1. Registrasi
      2. Ujian teori dan praktek, dan 
      3. Penerbitan sertifikat.

      Terdapat 3 cara untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), yaitu:

      1. Uji Baru
      2. Perpanjangan sertifikat
      3. Uji Penyetaraan SKA/SKT yang diterbitkan LPJK terhadap SKTTK

      Kami siap melayani kebutuhan Anda
      Dapatkan promonya sekarang

      × Apa yang bisa kami bantu?