Mon-Fri: 9.00am To 5.00pm
Follow on:

Panduan Membedakan SBU yang Masih Aktif dan Kedaluwarsa

sbu

Dalam dunia konstruksi, kepemilikan SBU atau Sertifikat Badan Usaha menjadi syarat utama untuk menunjukkan legalitas dan kelayakan sebuah perusahaan dalam menjalankan proyek. Namun, tak sedikit pelaku usaha yang belum menyadari bahwa SBU memiliki masa berlaku tertentu dan wajib diperpanjang secara berkala. Akibatnya, masih banyak perusahaan yang tanpa sadar menjalankan kegiatan usaha dengan SBU yang sudah tidak aktif, dan ini berpotensi menimbulkan masalah serius  mulai dari pembatalan kontrak kerja, kesulitan mengikuti tender, hingga sanksi administratif dari pemerintah. 

Situasi ini menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi perusahaan yang belum memiliki sistem manajemen dokumen legalitas yang terorganisir. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik usaha jasa konstruksi untuk memahami bagaimana memastikan SBU yang dimilikinya masih berlaku dan sesuai ketentuan terbaru. Dalam panduan ini, akan menjelaskan bagaimana cara membedakan SBU yang masih aktif dengan yang sudah kedaluwarsa, agar perusahaan Anda tetap berada dalam jalur yang benar secara hukum dan operasional. Menjaga legalitas SBU bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga bentuk profesionalitas dalam menjalankan usaha konstruksi di Indonesia.

Dampak SBU yang Tidak Aktif

Berikut adalah penjelasan mengenai dampak SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang tidak aktif bagi perusahaan jasa konstruksi:

  1. Tidak Bisa Mengikuti Tender Proyek

    SBU merupakan syarat utama untuk mengikuti tender proyek konstruksi, baik milik pemerintah maupun swasta. Jika SBU tidak aktif, maka perusahaan secara otomatis dianggap tidak memenuhi kualifikasi administratif dan akan gugur di tahap awal seleksi.

  2. Risiko Dikenai Sanksi Administratif

    Berdasarkan peraturan yang berlaku (seperti dari LPJK dan Kementerian PUPR), perusahaan yang menjalankan kegiatan tanpa SBU aktif bisa dikenai sanksi administratif, termasuk denda, pencabutan izin usaha, atau penghentian sementara aktivitas proyek.

  3. Hambatan dalam Perpanjangan IUJK atau NIB

    Dalam proses perpanjangan atau pembaruan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) atau NIB (Nomor Induk Berusaha), salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki SBU yang masih aktif. Jika tidak, proses administrasi akan terhambat atau ditolak.

  4. Kehilangan Kepercayaan Klien dan Mitra

    SBU yang aktif menunjukkan bahwa perusahaan kompeten dan profesional. Ketika tidak aktif, kepercayaan dari pemilik proyek, vendor, hingga mitra kerja bisa menurun karena mereka menganggap perusahaan tidak menjaga legalitas usahanya dengan baik.

Cara Membedakan SBU yang Aktif dan Kedaluwarsa

Berikut adalah penjelasan mengenai cara membedakan SBU yang aktif dan kedaluwarsa bagi perusahaan jasa konstruksi:

  1. Cek Masa Berlaku di Dokumen SBU

    SBU (Sertifikat Badan Usaha) memiliki masa berlaku tertentu, biasanya 3 tahun, namun wajib dilakukan registrasi ulang tahunan. Cara mengeceknya seperti:
    • Lihat bagian bawah atau halaman terakhir dokumen SBU.
    • Periksa tanggal penerbitan dan tanggal kedaluwarsa yang tertera secara resmi.

  2. Verifikasi Status SBU di Website LPJK / SIMBG

    Situs resmi seperti LPJK Nasional atau SIMBG (simbg.pu.go.id) menyediakan fitur pengecekan status SBU, tahapannya seperti: 
    • Buka situs LPJK atau SIMBG.
    • Masukkan nama perusahaan atau nomor registrasi SBU.
    • Lihat status: “Aktif” atau “Tidak Aktif / Expired” akan ditampilkan secara otomatis.

  3. Cek Bukti Registrasi Tahunan

    Selain masa berlaku 3 tahunan, perusahaan juga wajib melakukan registrasi ulang setiap tahun. Jika dokumen registrasi tahunan (biasanya berupa lampiran atau SK) tidak tersedia atau sudah melewati batas waktu, maka SBU berpotensi dianggap kedaluwarsa meskipun masa berlaku utamanya belum habis.

  4. Tanda-tanda SBU Tidak Aktif

    • Ditolak saat mendaftar tender
    • Tidak bisa diperbarui IUJK atau NIB.
    • Tidak muncul dalam daftar penyedia jasa resmi.
    • Tidak dapat mengakses layanan LPJK atau asosiasi profesi.

Mengetahui cara membedakan SBU yang masih aktif dan yang sudah kedaluwarsa sangat penting bagi setiap perusahaan konstruksi agar tetap memenuhi ketentuan hukum dan dapat mengikuti tender proyek tanpa hambatan. SBU yang sudah tidak berlaku dapat mengakibatkan penolakan administrasi, hilangnya peluang proyek, hingga sanksi dari instansi terkait. Karena itu, perusahaan perlu rutin memeriksa masa berlaku sertifikat dan melakukan perpanjangan sebelum batas waktu habis.

Dengan memastikan SBU selalu aktif, perusahaan tidak hanya menjaga legalitas usahanya tetapi juga menunjukkan profesionalisme serta komitmen terhadap standar industri konstruksi nasional. Untuk membantu proses pengecekan, perpanjangan, atau pengurusan SBU terbaru sesuai regulasi LPJK, Anda dapat mengunjungi Pengurusan SBUJPTL yang merupakan website terpercaya yang siap mendampingi setiap langkah pengurusan sertifikasi badan usaha konstruksi Anda secara cepat dan terjamin.

Baca juga: Perubahan Regulasi SBU Tahun 2025

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Dapatkan promonya sekarang

× Apa yang bisa kami bantu?