Mon-Fri: 9.00am To 5.00pm
Follow on:

Peluang Kontraktor di Sektor Kelistrikan

sektor kelistrikan

Tantangan untuk Indonesia di sektor kelistrikan sangat besar. Saat ini Indonesia masih menggunakan 67 persen kebutuhan listrik dari batu bara untuk memenuhi sekitar 83 gigawatt secara nasional. Dalam hal ini Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan gas emisi rumah kaca di sektor energi sebesar 358 juta ton C02 pada 2030. Sehingga dibutuhkan kolaborasi dan kerja sama dengan banyak pihak untuk membantu menurunkan emisi terutama di bidang ketenagalistrikan.

Baca juga: Jenis Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Klasifikasinya

Kebijakan Ketenagalistrikan menurut Pasal 11 UU 30 Tahun 2009

  • Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
  • Badan usaha milik negara diberi prioritas untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 

Peluang di Sektor Kelistrikan

SIUJPTL (Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) diperlukan oleh Perusahaan untuk Ikut TENDER Jasa bidang kelistrikan. Sesuai target Pemerintah program pemenuhan tenaga listrik Indonesia di tahun 2020-2024 adalah sebesar 35.000 MW. Berdasarkan data dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, pada desember 2022 pemenuhannya telah mencapai 16.596 MW dibandingkan status akhir tahun 2021 yaitu sekitar 11.257. Dimana baru mencapai 47% dari program yang ditargetkan. Artinya, masih banyak peluang kerja bagi para kontraktor listrik di Indonesia untuk turut andil dan berperan dalam penyelesaian pekerjaan di sektor kelistrikan. Salah satu syaratnya adalah perusahaan kontraktor wajib memiliki Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau SIUJPTL yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

Kebijakan Pemerintah di Bidang Ketenagalistrikan

Mengingat pengembangan ketenagalistrikan merupakan bagian yang terpadu dari pembangunan nasional, sehingga perlu diusahakan secara serasi dengan tahapan pembangunan nasional. Dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri, maka Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk memberikan kejelasan dan kepastian kepada investor untuk berinvestasi. Kebijakan-kebijakan tersebut yaitu:

  • Kebijakan Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Pembangunan di bidang ketenagalistrikan sampai saat ini masih tergantung pada upaya pemerintah melalui PT PLN (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara yang secara khusus ditugaskan untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat. Peranan investasi swasta dan badan usaha lain sangat diperlukan, guna memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional.

  • Kebijakan Pemanfaatan Energi Primer

Kebijakan pemanfaatan energi primer untuk pembangkit tenaga listrik ditujukan agar pasokan energi primer tersebut dapat terjamin. Untuk menjaga keamanan pasokan tersebut, diberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), pemanfaatan sumber energi primer setempat, dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan.

  • Kebijakan Tarif Dasar Listrik

Kebijakan Pemerintah tentang tarif dasar listrik adalah bahwa tarif listrik secara bertahap dan terencana diarahkan untuk mencapai nilai keekonomiannya sehingga tarif listrik rata-rata dapat menutup biaya produksi penyediaan tenaga listrik yang telah dikeluarkan.

  • Kebijakan Lindungan Lingkungan

Pembangunan di bidang ketenagalistrikan dilaksanakan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Untuk itu kerusakan dan degradasi ekosistem dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan harus dikurangi dengan membatasi dampak negatif lokal, regional maupun global yang berkaitan dengan produksi tenaga listrik.

  • Kebijakan Standarisasi, Keamanan dan Keselamatan, serta Pengawasan

Memperhatikan bahwa tenaga listrik selain bermanfaat bagi kehidupan masyarakat juga dapat mengakibatkan bahaya bagi manusia apabila tidak dikelola dengan baik, maka Pemerintah dalam rangka menjaga keselamatan ketenagalistrikan menetapkan standarisasi, pengamanan instalasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik.

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Dapatkan promonya sekarang

× Apa yang bisa kami bantu?