
Teknologi ramah lingkungan menjadi salah satu aspek penting dalam pembangunan berkelanjutan di era modern. Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki peran strategis dalam mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan, khususnya di sektor konstruksi dan perumahan. Aturan ini tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan, tetapi juga menekankan pentingnya prinsip-prinsip kelestarian lingkungan, efisiensi energi, serta pemanfaatan sumber daya yang bertanggung jawab.
Melalui PP No. 14 Tahun 2021, pemerintah memberikan arahan yang jelas mengenai perlunya perencanaan dan pelaksanaan pembangunan perumahan yang mempertimbangkan dampak lingkungan jangka panjang. Hal ini mencakup penggunaan material bangunan yang berkelanjutan, sistem pengelolaan air limbah yang efektif, hingga penerapan teknologi hijau dalam sistem utilitas perumahan. Penerapan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan amanat PP ini diharapkan dapat menciptakan kawasan hunian yang tidak hanya layak dan terjangkau, tetapi juga mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.
Sekilas tentang PP No.14 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2021 adalah regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. PP No. 14 Tahun 2021 mencakup berbagai aspek penting seperti penyediaan lahan, pembangunan rumah layak huni, peningkatan kualitas permukiman kumuh, dan pengelolaan lingkungan berbasis prinsip pembangunan berkelanjutan. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah dorongan terhadap penggunaan teknologi ramah lingkungan, baik dalam proses konstruksi maupun pengelolaan kawasan hunian.
Peran PP No.14 Tahun dalam Mendorong Teknologi Ramah Lingkungan
Berikut ini beberapa peran PP No. 14 Tahun 2021 dalam mendorong teknologi ramah lingkungan:
Mendorong Penggunaan Material Bangunan Berkelanjutan
PP No. 14 Tahun 2021 mengarahkan pembangunan perumahan untuk menggunakan material yang tidak merusak lingkungan dan dapat didaur ulang. Ini termasuk penggunaan bahan lokal, material rendah emisi karbon, serta teknologi konstruksi yang hemat energi.Pengelolaan Limbah dan Sumber Daya Air yang Efisien
PP ini menekankan pentingnya sistem pengelolaan air limbah domestik yang ramah lingkungan serta pemanfaatan kembali air hujan. Ini membantu menjaga siklus air alami dan mencegah pencemaran lingkungan.Integrasi Teknologi Hijau dalam Sistem Utilitas
Peraturan ini mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan seperti panel surya, pengelolaan air hujan, sistem irigasi hemat air, dan sistem pencahayaan hemat energi dalam desain kawasan permukiman.Meningkatkan Kesadaran dan Partisipasi Pelaku Usaha
PP ini membuka ruang kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam mengadopsi teknologi hijau, termasuk pemberian insentif atau kemudahan bagi pengembang yang menerapkan prinsip ramah lingkungan.Membuat Rencana Tata Ruang yang Berkelanjutan
Setiap pengembang diwajibkan merancang kawasan permukiman yang sesuai dengan prinsip ekologi, termasuk penyediaan ruang terbuka hijau dan konservasi lingkungan sekitar.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi memiliki peran strategis dalam mendorong transformasi industri konstruksi ke arah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Regulasi ini tidak hanya memperkuat tata kelola usaha jasa konstruksi, tetapi juga mengarahkan pelaku industri untuk mengadopsi teknologi konstruksi yang efisien dan minim dampak lingkungan. Dengan menekankan pada prinsip keberlanjutan dan efisiensi energi, PP ini menjadi landasan penting dalam menciptakan ekosistem konstruksi yang modern, berdaya saing, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Selain itu, PP No. 14 Tahun 2021 juga mengatur lebih jelas tentang sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja, termasuk dalam sektor kelistrikan. Bagi perusahaan yang bergerak di bidang ketenagalistrikan dan ingin mengurus Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL), proses pengajuan kini dapat dilakukan secara daring melalui platform resmi yang disediakan pemerintah. Untuk informasi lebih lengkap dan panduan pengurusannya, Anda dapat mengakses situs resmi di: pengurusansbujptl.com
Baca juga: Manfaat Evaluasi Lingkungan pada Proyek Konstruksi
