
Sektor kelistrikan menjadi salah satu sektor yang tidak akan pernah merugi dan bisa dikatakan bahwa sektor ini akan selalu dibutuhkan dan mempunyai peran penting dalam mendukung upaya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Para pelaku usaha di bidang ini dituntut untuk dapat menunjukkan kemampuan dalam memberikan pelayanan terbaik, salah satunya dengan memiliki sertifikasi badan usaha atau SBU.
Untuk mendapatkan SBU, Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing harus melengkapi nomor induk berusaha dan surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan kebenaran seluruh data dokumen yang disampaikan dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Baca juga : Cara Mendapatkan SBUJK
Persyaratan administrasi dan teknis permohonan SBU kantor perwakilan asing
Sesuai pasal 59 Permen ESDM 12/2021 menyatakan bahwa persyaratan administrasi meliputi:
- Akta induk dari negara asal dalam bahasa asli dan akta terjemahan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
- Nomor pokok wajib pajak;
- Surat rekomendasi dari kedutaan besar negara asal di Indonesia.
- Surat penunjukan (letter of appointment) kepala perwakilan dari Badan Usaha induk
- Kartu tanda penduduk atau paspor calon kepala perwakilan
- Laporan keuangan Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik asing induk yang terbaru dan telah diaudit oleh akuntan publik. Nomor induk berusaha (NIB);
- Surat pernyataan dari pemohon terkait kebenaran dokumen.
Sedangkan persyaratan teknis yang harus dipenuhi meliputi:
- Penanggung Jawab Teknik yang bersertifikat kompetensi atau sertifikat hasil penyetaraan untuk setiap sub bidang usaha yang dimohonkan;
- Tenaga Teknik yang bersertifikat kompetensi atau sertifikat hasil penyetaraan untuk setiap sub bidang usaha yang dimohonkan;
- Surat penunjukan Penanggung Jawab Teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara Penanggung Jawab Badan Usaha atau kepala kantor perwakilan asing dan Penanggung Jawab Teknik untuk setiap sub bidang usaha yang dimohonkan;
- Surat penunjukan tenaga teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara Penanggung Jawab Badan Usaha atau kepala kantor perwakilan asing dan Tenaga Teknik untuk setiap sub bidang usaha yang dimohonkan
- Surat pernyataan bekerja pada Badan Usaha dari masing-masing Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik
Baca juga : 8 Persyaratan SBUJPTL
PT. Tiga Solusi Indonesia adalah perusahaan konsultasi terpercaya di Indonesia yang dapat membantu Anda dalam mendapatkan jasa pengurusan perizinan khusus konstruksi, ketenagalistrikan, legalitas perusahaan, dan juga sertifikasi sistem manajemen yang akan dilakukan oleh para tenaga ahli yang kompeten dibidangnya, dan dapatkan pelayanan efektif serta harga terjangkau dengan menghubungi kontak dibawah ini!