
Sertifikat Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik atau SBUJPTL merupakan salah satu komponen penting dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi industri ketenagalistrikan di Indonesia. Dengan berkembangnya kebutuhan akan tenaga listrik yang semakin tinggi, SBUJPTL dapat menjadi solusi untuk mengoptimalkan penyediaan dan distribusi tenaga listrik. Melalui sistem ini, pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur ketenagalistrikan dapat dilakukan dengan lebih efektif untuk mendukung keberlanjutan pasokan listrik yang stabil. SBUJPTL juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan listrik kepada masyarakat, dengan meminimalkan gangguan dan mempercepat penanggulangan kerusakan jaringan listrik.
Tidak hanya itu, SBUJPTL juga berperan penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di sektor ketenagalistrikan dengan mengintegrasikan teknologi baru hingga meningkatkan daya saing industri listrik nasional. Dengan begitu, SBUJPTL tidak hanya menjadi instrumen untuk para pelaku industri ketenagalistrikan, namun juga berperan besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui penyediaan energi yang efisien.
Apa itu SBUJPTL?
SBUJPTL merupakan pengakuan kompetensi dari sebuah badan usaha di bidang kelistrikan yang sesuai dengan klasifikasi pekerjaan yang dikerjakan. Penerbitannya menjadi kewenangan kementerian ESDM dan dilakukan lewat lembaga sertifikasi badan usaha yang sudah mendapatkan akreditasi dari pemerintah. Kepemilikannya menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang memiliki aktivitas usaha di sektor usaha penunjang tenaga listrik. Kewajiban tersebut tidak hanya berlaku untuk pelaku usaha wisata, namun juga berlaku untuk BUMN, BUMD, Koperasi ataupun badan layanan umum dengan memperhatikan klasifikasi dan kualifikasinya.
Dasar Hukum SBUJPTL
Dasar hukum SBUJPTL mengatur beberapa peraturan penting, seperti:
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Undang-undang ini mencakup peraturan terkait bidang energi, termasuk industri ketenagalistrikan.
- PP No. 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan di Bidang ESDM: Peraturan Pemerintah ini relevan dalam konteks ESDM.
- PP No. 05 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Peraturan ini memiliki implikasi terhadap izin usaha, termasuk dalam klasifikasi dan kualifikasi bidang ketenagalistrikan.
- Permen ESDM No. 12 Tahun 2021: Peraturan Menteri ESDM ini menjadi pedoman utama pada klasifikasi, kualifikasi, akreditasi, dan sertifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Pentingnya SBUJPTL dalam Industri Ketenagalistrikan
Ada beberapa peran penting SBUJPTL dalam industri ketenagalistrikan, seperti:
Terlihat Profesional di Mata Klien
Perusahaan yang memiliki SBUJPTL akan terlihat profesional di mata klien. Sertifikasi ini tentunya akan membuat layanan jasa konstruksi anda akan mendapat kepercayaan lebih besar dari penyelenggara proyek, baik itu berasa dari pemerintah atau swasta.Standar Kualitas Telah Diakui Otoritas yang Berwenang
Sertifikasi ini mencakup penilaian yang berkaitan dengan klasifikasi dan kualifikasi kemampuan perusahaan anda dalam menyediakan jasa penunjang tenaga listrik. Oleh karena itu, SBUJPTL menjadi suatu dokumen wajib yang harus dimiliki badan usaha yang bergerak di industri jasa penunjang tenaga listrik.Memiliki kemampuan Melaksanakan Proyek konstruksi di Berbagai Skala
Di sisi lain, perusahaan yang memiliki SBUJPTL juga dinilai memiliki kemampuan yang mumpuni dalam melakukan proyek konstruksi ketenagalistrikan di berbagai skala, mulai dari kecil, menengah, hingga yang besar.
Baca juga: Langkah Praktis Memperolah Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)