Dalam mendirikan badan usaha jasa konstruksi atau BUJK para pelaku usaha harus memiliki semua kualifikasi dan klasifikasi supaya dapat dengan mudah mendapatkan izin operasional bisnis. BUJK adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang bergerak di bidang jasa konstruksi. BUJK sendiri harus memiliki sertifikasi yang menandakan bahwa badan usaha jasa konstruksi telah berpengalaman dalam melakukan konstruksi.
Proses mendapatkan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi sendiri terdiri dari:
- Permohonan
- Pembayaran biaya
- Validasi
- Persetujuan SBU konstruksi
Sertifikasi badan usaha jasa konstruksi atau SBU konstruksi memiliki sejumlah ketentuan yang telah dimuat dalam:
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
- Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi (Permen PUPR 8/2022).
Baca juga: Cara mendapatkan SBUJK
Kualifikasi BUJK
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dijelaskan bahwa kualifikasi badan usaha jasa konstruksi (BUJK) meliputi:
- Kualifikasi BUJK untuk jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi meliputi kualifikasi kecil, menengah dan besar.
- Kualifikasi BUJK untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi hanya untuk kualifikasi besar.
- Kualifikasi menengah dan besar harus berbentuk badan hukum.
- Khusus untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJK PMA) dan Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) hanya bisa diberikan kualifikasi besar.
- Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing harus memenuhi persyaratan kualifikasi besar.
Penentuan kualifikasi kecil, menengah, hingga besar ditentukan berdasarkan kelayakan dokumen sebagai persyaratan SBU yang meliputi :
- Penjualan Tahunan
- Kemampuan Keuangan
- Ketersediaan Tenaga Kerja
- Peralatan Konstruksi
Baca juga : Mengenal Apa Itu SBUJK – Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
Klasifikasi BUJK
- Jasa konsultan konstruksi
Klasifikasi bidang usaha jasa konsultan konstruksi terdiri dari bidang pekerjaan arsitektur, rekayasa, rekayasa terpadu, arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah, konsultansi ilmiah dan teknis serta pengujian dan analisis teknis.
- Usaha pekerjaan konstruksi
Klasifikasi bidang usaha pekerjaan konstruksi terdiri dari bidang pekerjaan bangunan gedung, bangunan sipil, pekerjaan instalasi, pekerjaan konstruksi khusus, konstruksi prefabrikasi, penyelesaian bangunan, penyewaan peralatan dan persiapan.
- Pekerjaan konstruksi terintegrasi
Klasifikasi bidang usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC) terdiri dari bidang pekerjaan bangunan gedung dan pekerjaan bangunan sipil.
Baca juga : Ketahui Bagaimana Proses SBUJPTL
PT. Tiga Solusi Indonesia adalah Perusahaan Konsultan yang dapat membantu dalam Jasa Pengurusan Perizinan Khusus Konstruksi, Ketenagalistrikan, Legalitas Perusahaan dan Sertifikasi Sistem Manajemen yang telah terbukti dalam membantu organisasi dalam memenuhi kebutuhannya sehingga tercapainya tujuan bisnis.