SBUJPTL merupakan singkatan dari Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang berarti bukti pengakuan formal Badan Usaha dalam bidang kelistrikan yang menyatakan bahwa badan usaha sudah memenuhi standar sesuai klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa badan usaha telah memiliki kompetensi yang sesuai pada bidang pekerjaan yang sedang dijalankannya. Selain itu, SBUJPTL juga menjadi syarat wajib dalam pengajuan SIUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik).
Baca juga: Jasa Pengurusan SBUJPTL
Untuk mendapatkan SBUJPTL, perusahaan harus memiliki tenaga ahli untuk melakukan proses SKTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga ahli Kelistrikan dengan Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan dinyatakan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT). Dalam hal ini PJT dan TT dilarang rangkap jabatan pada bidang & sub bidang yang sama pada badan usaha lain.
Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
8 Syarat Pengurusan SBUJPTL
Berikut adalah 8 syarat yang wajib disiapkan dalam pengurusan SBUJPTL.
- Akta pendirian dan perubahannya termasuk SK Menkumham (sudah penyesuaian KBLI 2017)
- NPWP Perusahaan
- KTP/Paspor dan NPWP pengurus dan pemegang saham
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Tenaga Ahli yang berkompetensi di bidang yang dipilih atau di ambil untuk membuat Sertifikat Kompetensi dengan melampirkan foto, ijazah, KTP, NPWP dan daftar riwayat hidup (CV).
- Profil badan usaha
- Neraca perusahaan 2 tahun terakhir
- Struktur organisasi badan usaha
Proses Penerbitan SBUJPTL
SBUJPTL diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang sudah di Akreditasi atau ditunjuk oleh Menteri ESDM, dengan proses sistem penilaian berdasarkan Kualifikasi dan Klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, serta pengalaman kerja sebelumnya.
Baca juga: Jenis Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Klasifikasinya
Syarat Proses SBUJPTL
- Mempersiapkan tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya, copy ijazah dan CV kirim melalui email, jika sudah tenaga ahli didampingi mengikuti ujian hingga mendapatkan SERKOM minimal Level 3 sesuai bidang sub bidang yang dikerjakan.
- Tentukan bidang dan sub bidang yang ingin dikerjakan
- Tentukan kualifikasi perusahaan
- Kirim dan konsultasikan Persyaratan dokumen perusahaan dan administrasi
Keuntungan Memiliki SBUJPTL
Keuntungan memperoleh SBUJPTL adalah perusahaan yang sudah disertifikasi memiliki kemampuan dalam melaksanakan proyek konstruksi dalam bidang ketenagalistrikan skala kecil, menengah, dan besar sesuai kualifikasi SBUJPTL perusahaan yang telah terverifikasi oleh DJK ESDM sehingga dapat mengajukan jasa konstruksi ketenagalistrikan sebagai pelaksana jasa konstruksi ketenagalistrikan.
Dasar Hukum Pengurusan SBUJPTL
SBUJPTL merupakan salah satu dokumen penting untuk badan usaha di bidang penunjang tenaga listrik. Hal ini didukung oleh dasar hukum penerbitan sertifikat, yaitu:
- PP No. 62 Th 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
- PERMEN ESDM No. 05 Th 2014 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan.
- PERMEN ESDM No. 28 Th 2014 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
- PERMEN ESDM No. 38 Th 2018 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.