
Mendirikan perusahaan asing di Indonesia membutuhkan banyak persyaratan agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Perusahaan dengan modal asing atau PT PMA tidak bisa menjalankan perusahaannya begitu saja di Indonesia. Ada aturan yang harus dipatuhi yang terdapat pada undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing. Dengan mentaati peraturan ini, kegiatan penanaman modal bisa berjalan dengan baik dan legal.
Baca juga: Fungsi Sertifikasi Lingkungan Berbasis ISO 14001 pada Perusahaan Konstruksi
Menurut Perpes No 20 Taun 2018, untuk beberapa aspek bisnis, perusahaan asing di Indonesia tetap membutuhkan WNI (warga negara Indonesia) meskipun badan hukum Indonesia untuk menjalankan perusahaan asing. Maksud dari aspek bisnis tersebut diantaranya batasan mengenai kepemilikan saham oleh investor asing dan kedudukan direktur personalia yang memang harus dipimpin oleh WNI.
Syarat Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia
Sebelum mendirikan perusahaan asing di Indonesia, investor asing harus mempersiapkan beberapa persyaratan termasuk izin prinsip yang berupa beberapa dokumen yang fungsinya untuk mendapatkan persetujuan dari BKPM. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan perusahaan asing di Indonesia.
- Fotokopi paspor pendiri perusahaan atau fotokopi KTP.
- Fotokopi NPWP.
- Alamat email dan nomor telepon.
- Laporan anggaran dasar.
- Pas foto dengan latar belakang merah ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 lembar.
- Alamat PT PMA.
- Struktur kepengurusan dan kepemilikan saham untuk pendiri PT PMA.
- Fotokopi IMB dan fotokopi bukti pemakaian tempat usaha.
- Stempel perusahaan dan surat kuasa asli.
- Informasi mengenai diagram alur produksi khusus sektor industri.
- Informasi mengenai alur kerja dan jasa yang sudah disediakan khusus untuk sektor bisnis jasa.
- Surat pernyataan permodalan.
Cara Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia
Sebelum mendirikan perusahaan asing di Indonesia, anda harus mengetahui persyaratan modal minimum, kerangka peraturan, struktur organisasi. laporan kegiatan wajib, peraturan pajak hingga pemanfaatan tenaga kerja Indonesia. Berikut ini beberapa cara mendirikan perusahaan asing di Indonesia
- Perusahaan asing sebagai kantor perwakilan
Jenis perusahaan asing ini biasanya lebih cocok sebagai tahap awal bisnis. Beberapa keuntungannya adalah:
- Relatif cepat dan mudah dikelola.
- Tidak membutuhkan setoran modal atau investasi yang besar.
- Minim persyaratan dokumen.
- Badan usaha asing PT. PMA
Penanaman Modal Asing merupakan salah satu cara mendirikan perusahaan asing di Indonesia yang diatur dalam undang-undang. PMA merupakan Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan Foreign Direct Investment (FDI) merupakan penanaman modal atau investasi yang berasal dari pihak asing atau luar negeri. FDI sendiri diatur dalam:
- UU. No 25/2007 tentang penanaman modal.
- UU. No 40/2007 tentang perseoran terbatas.
- Perpres No.39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka berdasarkan DNI (Daftar Negatif Investasi).