
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau SBUJPTL adalah SBU penunjang tenaga listrik yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang ditunjuk oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. SBUJPTL ini merupakan badan usaha yang bergerak di bidang ketenagalistrikan. Sedangkan sertifikasi badan usaha merupakan proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Dasar Hukum SBUJPTL
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
- PP No. 25 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan di bidang ESDM.
- PP No. 05 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
- Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang klasifikasi, kualifikasi, akreditasi dan sertifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Baca juga : Ini Perbedaan SBU Konstruksi dan Kelistrikan
Syarat SBUJPTL
Untuk mendapatkan SBUJPTL, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya:
- Persyaratan administratif
- Surat permohonan kepada Pimpinan LSBU atau Menteri ESDM.
- Akta pendirian badan usaha atau lembaga.
- Penetapan badan usaha atau lembaga sebagai badan hukum kecuali untuk badan usaha bukan berbadan hukum.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
- Laporan posisi keuangan atau neraca keuangan.
- Surat keterangan domisili terbaru.
- Profil badan usaha.
- Struktur organisasi badan usaha atau lembaga.
- Identitas Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT).
- Persyaratan teknis
- Penanggung Jawab Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap sub bidang usaha yang dimohon.
- Tenaga Teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi untuk setiap sub bidang usaha yang dimohon.
- Surat penunjukan PJT (Penanggung Jawab Teknik) untuk setiap sub bidang usaha yang dimohon.
- Surat penunjukan TT (Tenaga Teknik) untuk setiap sub bidang usaha yang dimohon.
- Daftar riwayat hidup PJT dan TT.
Baca juga : Peluang Kontraktor di Sektor Kelistrikan
Tahapan dan Proses Mendapatkan SBUJPTL
Proses untuk mendapatkan SBUJPTL harus melalui beberapa tahapan, seperti:
- Mempersiapkan tenaga ahli
Dalam proses mendapatkan SBUJPTL harus mempersiapkan tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya. Tenaga ahli harus mengikuti pelatihan dan ujian untuk mendapatkan sertifikat kompetensi minimal level 3.
- Pemilihan bidang dan sub bidang
Menentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan oleh badan usaha.
- Menentukan kualifikasi perusahaan
Memilih kualifikasi yang sesuai dengan nilai kekayaan bersih dan batas nilai satu pekerjaan.
- Mensubmit persyaratan dokumen
Mengirim dan mengkonsultasikan persyaratan dokumen perusahaan dan administrasi yang diperlukan.
Baca juga : Jenis Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Klasifikasinya
PT. Tiga Solusi Indonesia adalah perusahaan konsultasi terpercaya di Indonesia yang dapat membantu Anda dalam mendapatkan jasa pengurusan perizinan khusus konstruksi, ketenagalistrikan, legalitas perusahaan, dan juga sertifikasi sistem manajemen yang akan dilakukan oleh para tenaga ahli yang kompeten dibidangnya, dan dapatkan pelayanan efektif dan penawaran menarik serta harga terjangkau dengan menghubungi kontak dibawah ini!