Mon-Fri: 9.00am To 5.00pm
Follow on:

Pentingnya Menyertakan Klausul Force Majeure dalam Kontrak Konstruksi

klausul force majeure

Klausul Force Majeure dalam kontrak konstruksi adalah salah satu ketentuan yang sering kali dianggap sepele oleh beberapa pihak, padahal ia memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi kepentingan para pihak yang terlibat dalam proyek. Bayangkan, sebuah proyek konstruksi yang sudah direncanakan dengan matang, tiba-tiba terhambat oleh kejadian tak terduga seperti bencana alam, wabah penyakit, atau kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan tertentu. 

Dalam situasi seperti ini, klausul force majeure menjadi penentu apakah pihak yang terlibat tetap dapat mengklaim hak atau melanjutkan kewajiban mereka sesuai dengan kontrak. Tanpa klausul tersebut, risiko yang timbul akibat kejadian luar biasa bisa menimbulkan sengketa yang panjang dan merugikan. Oleh karena itu sangat penting penyertaan klausul force majeure dalam setiap kontrak konstruksi, karena ia memberikan perlindungan hukum, mengatur hak dan kewajiban, serta memberikan kejelasan mengenai tindakan yang dapat diambil oleh pihak-pihak terkait. Dengan begitu, kontrak konstruksi tidak hanya menjadi sebuah kesepakatan formal, tetapi juga sebuah perlindungan yang memastikan kelancaran proyek meskipun dihadapkan dengan kondisi yang tak terduga.

Apa itu Klausul Force Majeure?

Klausul Force Majeure adalah ketentuan dalam suatu kontrak yang membebaskan pihak-pihak terkait dari kewajiban atau tanggung jawab apabila terjadi peristiwa luar biasa atau tak terduga yang menghalangi pelaksanaan kewajiban kontraktual. Peristiwa seperti bencana alam, perang, wabah penyakit, atau perubahan kebijakan pemerintah sering kali dicakup dalam klausul ini. Tujuannya adalah untuk melindungi pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya akibat faktor eksternal yang berada di luar kendali mereka. Dengan adanya klausul force majeure, kontrak tetap dapat berjalan dengan adil meskipun terjadi kejadian yang mempengaruhi kelancaran pelaksanaan.

Pentingnya Menyertakan Klausul Force Majeure dalam Kontrak Konstruksi

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai mengapa klausul force majeure harus disertakan dalam kontrak konstruksi:

  1. Perlindungan Terhadap Kejadian Tak Terduga

    Klausul force majeure melindungi pihak yang terlibat dalam kontrak konstruksi dari kejadian luar biasa seperti bencana alam, perang, pandemi, atau perubahan kebijakan pemerintah yang dapat menghalangi pelaksanaan kewajiban kontrak.

  2. Mencegah Sengketa Hukum

    Dengan adanya klausul ini, pihak yang terkena dampak peristiwa force majeure tidak dianggap melanggar kontrak, yang membantu menghindari sengketa hukum yang bisa memakan waktu dan biaya tinggi.

  3. Fleksibilitas dalam Penundaan Proyek

    Klausul force majeure memungkinkan penundaan pelaksanaan proyek tanpa dikenakan sanksi atau denda, memberikan ruang untuk penyelesaian proyek dalam situasi darurat.

  4. Melindungi Kewajiban Finansial

    Pihak yang terdampak force majeure tidak perlu membayar penalti atau mengganti kerugian jika peristiwa luar biasa menghambat penyelesaian proyek sesuai jadwal.

  5. Meningkatkan Kejelasan dan Kepastian

    Dengan menyertakan klausul ini, kontrak menjadi lebih jelas dalam mengatur bagaimana kondisi luar biasa harus ditangani, memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

  6. Menjaga Hubungan Bisnis yang Sehat

    Penyertaan klausul ini dapat membantu menjaga hubungan yang baik antara pihak-pihak kontrak dengan memberikan rasa aman jika situasi tak terduga terjadi, mengurangi risiko kerusakan hubungan jangka panjang.

Menyertakan klausul force majeuredalam kontrak konstruksi sangat penting untuk melindungi kedua belah pihak dari peristiwa luar biasa yang dapat menghambat pelaksanaan proyek. Dengan adanya klausul ini, risiko hukum dan finansial dapat diminimalisir, serta memberikan fleksibilitas dalam menghadapi situasi tak terduga. Oleh karena itu, setiap kontrak konstruksi harus dengan cermat mempertimbangkan aspek ini demi terciptanya hubungan kerja yang sehat dan berkelanjutan.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menyusun atau mengurus kontrak konstruksi, termasuk pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Jasa Pengadaan Tenaga Kerja Layanan (JPTL), Anda dapat mengunjungi website kami di www.pengurusansbujptl.com untuk layanan konsultasi dan pendampingan yang profesional.

Baca juga: Pentingnya Manajemen Komunikasi Efektif dan Tim Konstruksi

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Dapatkan promonya sekarang

× Apa yang bisa kami bantu?