Mon-Fri: 9.00am To 5.00pm
Follow on:

Peran dan Kualifikasi Jasa Konstruksi dalam Pembangunan Infrastruktur Indonesia

kualifikasi jasa konstruksi

Sebagai aspek penting dalam penyediaan dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Indonesia, jasa konstruksi memiliki peran penting dan memberikan dampak pada kegiatan ekonomi masyarakat. Terbukanya lapangan pekerjaan dan kelancaran produksi ataupun distribusi barang dan jasa menunjang pertumbuhan ekonomi negara mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan operasional, serta pemilihan infrastruktur untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.

Jasa konstruksi adalah layanan dan pekerjaan yang diberikan terkait konstruksi. Mulai dari pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan bangunan atau struktur menjadi bagian yang sangat penting dalam jasa konstruksi. Selain pekerjaan fisik, jasa konstruksi mencakup perencanaan dan desain, pengawasan hingga jasa manjaemen konstruksi.

Setiap jasa konstruksi memiliki kualifikasi jasa konstruksi. Kualifikasi jasa konstruksi adalah proses menilai kemampuan dan pengalaman perusahaan konstruksi untuk melakukan proyek tertentu. Proses ini melibatkan banyak faktor seperti ukuran perusahaan, riwayat proyek sebelumnya, dan keahlian teknis.

Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Kualifikasi usaha jasa konstruksi adalah penilaian kemampuan dan kompetensi usaha jasa konstruksi dalam melakukan pekerjaan konstruksi. Kualifikasi ini dilakukan oleh LPJK atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi meliputi beberapa aspek, seperti:

  • Kemampuan teknis.
  • Kemampuan manajerial.
  • Kemampuan finansial.
  • Pengalaman kerja.
  • Ketenagakerjaan.

Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Klasifikasi usaha jasa konstruksi adalah pengelompokkan usaha jasa konstruksi berdasarkan bidang keahlian dan kemampuannya. Klasifikasi ini dilakukan oleh LPJK dan dibagi menjadi beberapa tingkatan, seperti:

  • Kelas kecil
    Memiliki kemampuan mengerjakan pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak paling banyak Rp. 2,5 miliar.

  • Kelas menengah
    Memiliki kemampuan mengerjakan pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak lebih dari Rp. 2,5 miliar hingga Rp. 10 miliar.

  • Kelas besar
    memiliki kemampuan mengerjakan pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak lebih dari Rp 10 miliar hingga Rp 50 miliar.

  • Kelas utama
    Memiliki kemampuan mengerjakan pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak lebih dari Rp 50 miliar.

Jenis Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Menurut Peraturan Menteri PUPR No. 2 Tahun 2023 mengklasifikasikan usaha jasa konstruksi ke dalam beberapa jenis berdasarkan kriteria tertentu seperti:

  • Berdasarkan kualifikasi usaha
    1. Kualifikasi kecil: usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi kecil memiliki nilai proyek yang tidak melebihi 5 miliar.
    2. Kualifikasi menengah: usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi menengah memiliki nilai proyek yang lebih besar dari Rp 5 miliar dan tidak melebihi Rp 100 miliar.
    3. Kualifikasi besar: usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi besar memiliki nilai proyek yang melebihi Rp 100 miliar.

  • Berdasarkan jenis pekerjaan
    1. Bangunan gedung: usaha jasa konstruksi yang bergerak di bidang pembangunan gedung seperti apartemen, rumah, dan kantor.
    2. Sipil: usaha jasa konstruksi yang bergerak di bidang pembangunan infrastruktur sipil seperti jalan, jembatan dan bendungan.
    3. Mekanikal dan elektrikal: usaha jasa konstruksi yang bergerak di bidang pemasanan dan pemeliharaan sistem mekanikal dan elektrikal seperti AC, lift dan genset.
    4. Tata lingkungan: Usaha jasa konstruksi yang bergerak di bidang pembangunan dan pemeliharaan lingkungan seperti taman, pengelolaan limbah dan konservasi air.

Baca juga: Manfaat Evaluasi Lingkungan pada Proyek Konstruksi

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Dapatkan promonya sekarang

× Apa yang bisa kami bantu?