Dalam menjalankan usaha di bidang konstruksi, pengusaha harus memenuhi persyaratan, salah satunya adalah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). SBU sangat penting untuk sebuah usaha khususnya jika Anda ingin mengikuti proyek tender yang diselenggarakan pemerintah.
Baca juga: Mengenal Apa itu SBUJK – Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
SBU merupakan dokumen sertifikat yang menunjukkan bahwa perusahaan konstruksi sudah berkontribusi dengan layak dan legal dalam menjalankan usahanya. SBU diterbitkan oleh badan sertifikasi terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi.
Manfaat Sertifikat Badan Usaha untuk Perusahaan Konstruksi
SBU memberikan berbagai manfaat penting bagi perusahaan konstruksi, termasuk:
- Sebagai persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku di jasa konstruksi.
- Sebagai persyaratan utama untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJK Nasional), Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (IUJK PMA), atau untuk mendapatkan izin perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA).
- Sebagai bukti bahwa badan usaha jasa konstruksi sudah memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi bidang usaha jasa konstruksi.
- Digunakan sebagai persyaratan untuk melakukan kerja sama, antara badan usaha jasa konstruksi asing dan badan usaha jasa konstruksi nasional.
- Memenuhi kriteria pendirian joint venture dalam rangka penanaman modal asing untuk BUJK Nasional.
- Persyaratan pendaftaran sebagai perusahaan jasa penunjang migas.
- Persyaratan pendaftaran sebagai perusahaan jasa penunjang pertambangan (MINERBA).
- Persyaratan agar bisa mengikuti tender dan pengadaan jasa konstruksi pemerintah, proyek BUMN atau proyek swasta lainnya.
Regulasi SBU Konstruksi
Beberapa regulasi SBU konstruksi diantaranya:
- Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang menyebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”.
- Undang-undang Nomor 11 Pasal 30 tahun 2020 tentang cipta kerja yang menyebutkan “setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”..
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanakan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 mengenai jasa konstruksi yang menyebutkan “setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha”
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 mengenai perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 mengenai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
- SBU konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang mengadakan layanan jasa konstruksi yang dijelaskan dalam pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Mentri PUPR Nomor 6 tahun 2021 mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor PUPR.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 tahun 2021 mengenai tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan perizinan berusaha untuk pelaku usaha jasa konstruksi.