Setiap perusahaan jasa konstruksi harus memiliki tenaga kerja konstruksi sebagai penanggung jawab teknis badan usaha (PJTBU) dan penanggung jawab subklasifikasi badan usaha (PJSKBU) sebagai persyaratan untuk mendapatkan SBU konstruksi. Untuk bisa ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU semua tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi dan jenjang yang mengarah pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Baca juga: Ketahui 3 Jenis Pekerjaan Konstruksi
Peran dan Tanggung Jawab PJTBU
PJTBU memiliki peran dan tanggung jawab penting untuk menjaga aspek keteknikan dalam operasionalisasi BUJK. Berikut ini beberapa peran dan tanggung jawab PJTBU:
- Mengawasi pelaksanaan teknis
PJTBU memiliki tanggung jawab untuk mengawasi semua teknis yang berada di dalam proyek. Hal ini meliputi pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan rencana desain, metode konstruksi dan penggunaan material yang sesuai dengan standar.
- Memastikan kualitas konstruksi
PJTBU perlu memastikan pekerjaan konstruksi memenuhi standar kualitas yang sudah ditetapkan serta bertugas untuk melakukan pengujian, inspeksi, dan pengendalian mutu terhadap material produksi yang digunakan.
- Koordinasi dengan tim
PJTBU berperan untuk berkoordinasi dengan tim, termasuk insinyur, arsitek, kontraktor, dan bagian lainnya. Koordinasi dengan tim ini perlu dilakukan untuk mencapai tujuan proyek yang sukses.
- Memahami dan mematuhi regulasi
PJTBU harus paham dengan standar teknis, regulasi, dan persyaratan hukum yang berlaku di industri konstruksi.
Ketentuan Tenaga Kerja Konstruksi
Berikut adalah ketentuan tenaga kerja konstruksi berdasarkan kualifikasinya.
Jasa Konsultan
Jasa Konstruksi Umum
Jasa Konstruksi Terintegrasi