Mon-Fri: 9.00am To 5.00pm
Follow on:

PJTBU UNTUK MENJAGA ASPEK KETEKNIKAN OPERASIONALISASI BUJK

PJTBU

Setiap perusahaan jasa konstruksi harus memiliki tenaga kerja konstruksi sebagai penanggung jawab teknis badan usaha (PJTBU) dan penanggung jawab subklasifikasi badan usaha (PJSKBU) sebagai persyaratan untuk mendapatkan SBU konstruksi. Untuk bisa ditetapkan sebagai  PJTBU dan PJSKBU semua tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi dan jenjang yang mengarah pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

Baca juga: Ketahui 3 Jenis Pekerjaan Konstruksi 

Peran dan Tanggung Jawab PJTBU

PJTBU memiliki peran dan tanggung jawab penting untuk menjaga aspek keteknikan dalam operasionalisasi BUJK. Berikut ini beberapa peran dan tanggung jawab PJTBU:

  • Mengawasi pelaksanaan teknis

PJTBU memiliki tanggung jawab untuk mengawasi semua teknis yang berada di dalam proyek. Hal ini meliputi pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan rencana desain, metode konstruksi dan penggunaan material yang sesuai dengan standar. 

  • Memastikan kualitas konstruksi 

PJTBU perlu memastikan pekerjaan konstruksi memenuhi standar kualitas yang sudah ditetapkan serta bertugas untuk melakukan pengujian, inspeksi, dan pengendalian mutu terhadap material produksi yang digunakan. 

  • Koordinasi dengan tim 

PJTBU berperan untuk berkoordinasi dengan tim, termasuk insinyur, arsitek, kontraktor, dan bagian lainnya. Koordinasi dengan tim ini perlu dilakukan untuk mencapai tujuan proyek yang sukses. 

  • Memahami dan mematuhi regulasi

PJTBU harus paham dengan standar teknis, regulasi, dan persyaratan hukum yang berlaku di industri konstruksi. 

Ketentuan Tenaga Kerja Konstruksi 

Berikut adalah ketentuan tenaga kerja konstruksi berdasarkan kualifikasinya.

Jasa Konsultan 

PJTBU

Jasa Konstruksi Umum 

PJTBU

Jasa Konstruksi Terintegrasi

PJTBU

× Apa yang bisa kami bantu?